Berawal dari disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, paradigma penanganan limbah di Indonesia mengalami lompatan revolusioner. Pengelolaan sampah tidak lagi bertumpu pada pendekatan kumpul-angkut-buang akhir, melainkan menitikberatkan pada pembudayaan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) langsung dari sumber terkecil.
Untuk menyatukan data sebaran bank sampah yang tersebar di puluhan ribu desa, menyinkronkan peran produsen dalam skema extended producer responsibility (EPR), dan mengintegrasikan ekosistem sociopreneur daur ulang secara digital, Kementerian Lingkungan Hidup menginisiasi Portal Info3R Nasional. Portal ini dikembangkan sebagai pusat integrasi data GIS, katalog sirkular, dan sarana edukasi nasional terpadu.
Pijakan kuat Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLH dalam mewujudkan zero waste, zero emission nasional.
Terwujudnya kedaulatan lingkungan nasional melalui optimalisasi ekonomi sirkular berbasis 3R demi kelestarian ekologis dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi pengelola bank sampah, bimbingan teknis TPS3R mandiri, dan sosialisasi modul 3R kurikulum sekolah dasar.
Membantu startup daur ulang lokal mendapatkan akses pasar nasional, bantuan permodalan kemitraan, serta teknologi pengolahan sampah mekanik modern.
Memfasilitasi produsen besar dalam melaksanakan peta jalan pengurangan wadah kemasan plastik lewat integrasi rantai pasok dengan pelaku usaha 3R.